Kode Etik Forever Healthy Indonesia

by

KODE ETIK

Kode Etik Keanggotaan
PT. Forever Healthy Indonesia

isolated, auction, court-2532037.jpg

Ketentuan Umum

Keanggotaan

Kewajiban & Hak

Pembelian, Penjualan & Jaminan Perusahaan

Komisi & Pajak

Larangan & Sanksi

Penyelesaian Perselisihan

Penutup

BAB I. Ketentuan Umum

Dalam kode etik ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah PT. Forever Healthy Indonesia didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “Forever Healthy”
  2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem penjualan langsung.
  3. Independent Business Representative atau disingkat IBR adalah, orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki akun virtual keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung Forever Healthy, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi IBR dalam menjalankan usaha Forever Healthy sejak IBR tersebut ter- catat secara resmi sebagai IBR Forever Healthy.
  5. IBR Forever Healthy adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir
  6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana IBR akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa mem- peroleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perushaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  7. Sponsor adalah, IBR yang memperkenalkan usaha Forever Healthy kepada calon IBR dan kemudian secara resmi menjadi IBR Forever Healthy.
  8. IBR aktif adalah IBR yang memenuhi syarat auto maintain
  9. Jaringan keanggotaan adalah, semua IBR yang menjalankan usaha Forever Healthy dan dalam kelompok IBR yang bersangkutan.
  10. Konsumen adalah, IBR pemakai produk dan pembeli akhir dari produk Forever Healthy dengan tujuan dipakai sendiri.
  11. Up line adalah,” atasan” IBR atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  12. Down line adalah, IBR dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  13. Rekening Bank adalah nomor akun IBR pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran IBR dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
  14. User ID anggota adalah kode keanggotaan yang diberikan oleh perusahaan kepada IBR sebagai nomor tanda pengenal dan bukti bahwa IBR resmi tercatat pada perusahaan.
  15. Formulir permohonan IBR adalah, kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon IBR sebelum diterima sah sebagai IBR.
  16. Garis sponsorisasi adalah, urutan naik terdiri dari IBR, sponsor atau up line dari IBR, sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
  17. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya
  18. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris IBR lainnya yang berhak atas warisan keanggotaan FOREVER HEALTHY.
  19. Warisan adalah keanggotaan FOREVER HEALTHY yang selama ini dijalankan oleh IBR FOREVER HEALTHY yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
  20. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

BAB II. Keanggotaan

Pasal 1 – Persyaratan Keanggotaan IBR 

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi IBR FOREVER HEALTHY sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan, sebagai berikut :
  2. Harus disponsori oleh seorang IBR.
  3. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
  4. Melampirkan foto copy KTP dan NPWP (jika memiliki NPWP).

 

Pasal 2 – Pendaftaran Keanggotaan IBR

  1. Calon IBR adalah bukan IBR dan baru sah menjadi IBR setelah mengisi Formulir elektronik pada sistem virtual office pendaftaran IBR dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
  2. Proses pendaftaran keanggotaan dimulai dari pembelian pertama yang kemudian keanggotaannya didaftarkan oleh sponsor.
  3. IBR akan mendapatkan mendapatkan Virtual Office dan username ID IBR.
  4. Seorang IBR hanya diijinkan memiliki satu akun keanggotaan dengan satu NIK. Apabila ditemukan pendaftaran ganda, perusahaan akan membatalkan keanggotaan IBR yang terakhir.
  5. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran IBR dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi IBR, berarti ia mengikatkan diri dan patuh terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  6. IBR FOREVER HEALTHY merupakan pengusaha mandiri dan bukan karyawan perusahan, sehingga IBR tidak dapat mencampuri kebijaksanaan management FHI dan karena itu IBR itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
  7. Perusahaan hanya mengakui alamat IBR sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran IBR, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.

 

Pasal 3 – Pembatalan Pendaftaran Keanggotaan IBR

  1. Perusahaan memberikan JAMINAN UANG KEMBALI selama 10 (sepuluh puluh) hari kepada IBR yang membatalkan pendaftaran, dengan mengisi formular pengembalian produk, mengembalikan produk yang masih utuh dan layak jual dengan dipotong semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membayar semua bonus, ongkos kirim dan biaya administrasi sebesar 10%.
  2. IBR yang telah terdaftar dilarang untuk pindah garis sponsorisasi, kecuali telah memenuhi syarat di pasal 3 ayat 3
  3. Perusahaan memberikan kesempatan untuk IBR yang telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali, dengan masa tenggang 6 (enam) bulan non aktif, sebelum melakukan pendaftaran ulang.

 

Pasal 4 – Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang Keanggotaan IBR

  1. Keanggotaan IBR berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.
  2. Keanggotaan dapat perbaharui secara otomatis dengan memenuhi kualifikasi auto maintain.
  3. Apabila sudah melewati masa tenggang, maka user ID IBR tersebut tidak aktif dan hanya berhak atas bonus sponsor dan untuk mengaktivasi keanggotan, yang bersangkutan harus melakukan auto maintain atau membership maintenance yang diatur dalam ketentuan terpisah.

 

Pasal 5 – Pemutusan Keanggotaan IBR

  1. Keanggotaan IBR berakhir apabila IBR melakukan pengunduran diri secara tertulis atau diputus keanggotaannya oleh perusahaan, karena terbukti melanggar Kode Etik Keanggotaan.
  2. Untuk IBR yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual dan alat bantu promosi dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 14.

 

Pasal 6 – Pengalihan Keanggotaan IBR

  1. Bila IBR meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang telah ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran IBR.
  2. Kematian IBR harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan.
  3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi IBR yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan, yaitu :
    • Ahli waris tidak terdaftar sebagai IBR FOREVER HEALTHY
    • Melampirkan bukti surat kematian
    • Melampirkan KTP
    • Melampirkan keputusan pengadilan apabila ada sengketa terkait ahli waris

 

BAB III. Kewajiban dan Hak

Pasal 7 – Kewajiban Perusahaan

  1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Peru- sahaan dan budaya perusahaan.
  2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan mendapat ijin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menjamin pembayaran Komisi dan Penghargaan sesuai dengan pencapaian penjualan pribadi dan jaringan serta diberikan tepat waktu dan tepat jumlah.
  4. Memberikan pelayanan kepada para IBR dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  6. Mengedukasi Konsumen dan IBR dengan informasi-informasi yang benar.
  7. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan IBR, perusahaan memberikan pelatihan kepada IBR sesuai dengan tingkat komitmen mereka, yaitu sebagai berikut :
    • Training Product Knowledge, dilakukan oleh staff perusahaan, berlokasi di kantor pusat, kantor perwakilan, tempat pertemuan umum, atau secara online minimal seminggu sekali. Training ini bisa diikuti oleh semua jenjang dan tidak dikenakan biaya.
    • Business Open Plan, dilakukan oleh staff perusahaan atau leaders, berlokasi di kantor pusat, kantor perwakilan, tempat pertemuan umum, atau secara online minimal seminggu sekali. Aktivitas prospecting ini bisa diikuti oleh semua jenjang.
    • New IBR Training, dilakukan oleh staff perusahaan atau leaders, berlokasi di kantor pusat, kantor perwakilan, tempat pertemuan umum, atau secara online minimal sebulan sekali.
    • Leadership Seminar, dilakukan oleh staff perusahaan dan top leaders, berlokasi di kantor pusat, kantor perwakilan, tempat pertemuan umum, atau secara online minimal enam bulan sekali. Pelatihan kepemimpinan ini, bisa diikuti oleh leaders yang telah memiliki jaringan minimal 20 orang. Peserta akan dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan.

 

Pasal 8 – Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kemendag.
  2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Pe- rusahaan dan Kode Etik.
  3. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk mening- katkan semangat dan penjualan.
  4. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai IBR dengan menjelaskan alasan penolakannya.
  5. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh IBR.
  6. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan.
  7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan.

 

Pasal 9 – Kewajiban IBR

  1. IBR wajib tunduk dan mematuhi kode etik serta semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan FOREVER HEALTHY.
  2. IBR wajib menjaga nama baik FOREVER HEALTHY.
  3. IBR wajib bertingkah laku sopan, simpatik, dan jujur dalam melakukan aktivitas bisnis.
  4. IBR wajib memberikan informasi yang benar terkait bisnis maupun produk, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perusahaan.

 

Pasal 10 – Hak IBR

  1. IBR berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama IBR sesuai tingkatan keanggotaannya.
  2. IBR berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
  3. IBR berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
  4. IBR berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. IBR berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung sepenuhnya oleh IBR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. IBR berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
  7. IBR berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk FOREVER HEALTHY.
  8. IBR berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung FOREVER HEALTHY baik dari perusahaan maupun dari up line / sponsornya.

BAB IV. Pembelian, Penjualan dan Jaminan Perusahaan

Pasal 11 – Pembelian Produk

  1. IBR membeli produk dengan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card .
  3. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab).

 

Pasal 12 – Penjualan Produk

  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Penjualan produk FOREVER HEALTHY bersifat ekslusif, hanya dengan cara penjualan langsung / direct selling.

 

Pasal 13 – Jaminan Pembelian Kembali

  1. Seorang IBR yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual dengan batas kadaluarsa tidak kurang dari 6 bulan kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual, termasuk alat bantu penjualan, dengan dipotong semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membayar semua bonus, ongkos kirim dan biaya administrasi sebesar 10%.
  2. Saat mengembalikan sisa produk dan atau alat bantu penjualan kepada perusahaan, IBR wajib melampirkan invoice pembelian.
  3. Perusahaan akan melakukan pembelian kembali dengan memotong setiap manfaat yang telah diterima oleh IBR dari pembelian barang tersebut, dengan dipotong semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membayar semua bonus, ongkos kirim dan biaya administrasi sebesar 10%.
  4. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

 

Pasal 14 – Jaminan Kualitas

  1. Setiap produk FOREVER HEALTHY memiliki jaminan kualitas, yaitu pengembalian produk yang telah dibeli IBR maupun konsumen apabila kualitas produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembelian.
  2. Untuk mendapatkan penggantian, IBR wajib mengembalikan produk kepada perusahaan dengan menyertakan invoice pembelian.
  3. IBR akan mendapatkan penggantian produk sejenis atau pengembalian uang atas pembelian produk tersebut. dengan dipotong semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membayar semua bonus, ongkos kirim dan biaya administrasi sebesar 10%.
  4. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung.)

BAB V. Komisi dan Pajak Penghasilan

Pasal 15 – Perhitungan dan Pembayaran Komisi

  1. Semua pembelanjaan dan performa IBR aktif, akan masuk dalam perhitungan komisi.
  2. Perhitungan komisi dibagi kedalam beberapa jenis komisi, yaitu :
    • Komisi Retail, yaitu selisih antara harga konsumen dengan harga IBR.
    • Komisi Fast Start, ialah komisi yang diberikan dari setiap pembelanjaan yang dilakukan downline langsung IBR. Besarnya komisi ini tergantung peringkat yang telah IBR capai. Peringkat tersebut ditentukan berdasarkan total CV dari belanja pribadi. Perhitungan ini berlaku akumulasi tanpa batas waktu, artinya ranking IBR akan terus naik seiring akumulasi pembelanjaan pribadi IBR.
    • Komisi Pairing, yaitu komisi yang dihitung dari kaki kecil binary, Besarnya komisi ini tergantung pada peringkat yang sudah di capai. Perhitungannya menerapkan maksimum komisi harian tergantung peringkat. Bila komisi harian melebihi limit, maka CV di kaki kecil akan hangus, dan CV di kaki besar akan di simpan untuk perhitungan hari berikutnya (carry forward).
    • Komisi Matching, yaitu Komisi yang didapatkan dari persentase komisi pairing yang didapatkan oleh downline generasi Anda. Komisi Matching diberikan sampai dengan 5 level sesuai dengan peringkat Anda. Komisi ini tidak berlaku pass up. Artinya apabila downline level 2 Anda tidak aktif, orang di level 3 Anda tetap dianggap level 3, begitu juga seterusnya.
    • Detail dan simulasi perhitungan komisi, tertuang dalam buku Marketing Plan.
  3. Pehitungan komisi dilakukan harian dan akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya kepada IBR dalam bentuk transfer tunai, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
  4. Nilai minimum komisi yang ditransfer ialah Rp. 50.000,- jika komisi dibawah nilai tersebut, maka akan diakumulasikan hingga mencapai jumlah minimum.
  5. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman komisi menjadi beban dan tanggung jawab IBR yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari komisi.
  6. Laporan atas ketidaksesuaian statement komisi bisa diterima jika IBR melapor ke Perusahaan dalam batas waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya statement komisi.

 

Pasal 16 – Perhitungan Pajak Penghasilan

  1. Penerimaan Komisi oleh IBR akan dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap IBR yang mendapatkan komisi akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang IBR menjadi beban dari tanggung jawab IBR yang bersangkutan.

BAB VI. Larangan dan Sanksi

Pasal 17 – Larangan Bagi IBR

  1. Dalam melakukan pensponsoran, IBR dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan melakukan pengiklanan serta promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan.
  2. IBR dilarang merebut calon IBR yang telah memiliki sponsor atau mensponsori IBR yang keanggotaannya masih berlaku/aktif.
  3. IBR dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
  4. IBR dilarang menjual produk FOREVER HEALTHY dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan.
  5. IBR dilarang memajang dan menjual produk FOREVER HEALTHY di toko dan lokasi eceran tetap.
  6. IBR dilarang menjual produk FOREVER HEALTHY secara online melalui market place, seperti : Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan sejenisnya.
  7. IBR dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok IBR tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  8. IBR dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan, IBR dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo FOREVER HEALTHY baik sebagian maupun menyeluruh.
  10. IBR dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
  11. IBR dilarang melakukan jual beli keanggotaan.
  12. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, IBR dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam IBR lain.
  13. IBR dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak IBR orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain.
  14. IBR dilarang mengajak/mempengaruhi IBR lainnya menjalankan MLM lain.
  15. IBR dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  16. IBR dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk FOREVER HEALTHY ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.

 

Pasal 18 – Sanksi

  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
  2. Pelanggaran Kode Etik bisa diusut berdasarkan temuan di lapangan oleh Perusahaan, atau berdasarkan laporan tertulis yang ditandatangani di atas materai dari IBR lain.
  3. Sanksi atas pelanggaran adalah :
    • Teguran secara lisan dan atau tulisan.
    • Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
    • Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  4. Pemberian sanksi dilakukan secara tertulis oleh Perusahaan yang diwakili oleh direktur, berdasarkan urutan di atas. Namun dalam kondisi tertentu, sanksi pengakhiran keanggotaan bisa langsung dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran berat berupa tindak pidana.

BAB VII. Penyelesaian Perselisihan

Pasal 19 – Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan antara IBR dengan Perusahaan, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara IBR, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian diantara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader).
  3. Apabila terjadi perselisihan diantara IBR yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan diselesaikan melalui jalur hukum, maka Perusahaan akan berpegang pada putusan pengadilan.

BAB VIII. Penutup

  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan FOREVER HEALTHY diseluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh IBR wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apa- bila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTERIAN PERDAGANGAN dan disosialisasikan kepada para IBR sekurangkurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
  4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diter- bitkan oleh perusahaan.

Sumber :

Website Resmi Forever Healthy Indonesia (klik link untuk download)
Akses terakhir : 6 Juli 2021